Recently Published
RPJMN 2020\u002D2024 Image
Report

RPJMN 2020-2024

REDUCING THE GAP BETWEEN REGIONS Image
REDUCING THE GAP BETWEEN REGIONS Image

REDUCING THE GAP BETWEEN REGIONS

SEMINAR ON PUBLIC POLICY ISSUES Image
SEMINAR ON PUBLIC POLICY ISSUES Image

SEMINAR ON PUBLIC POLICY ISSUES

Basic Concepts of Development Planning Image
Basic Concepts of Development Planning Image

Basic Concepts of Development Planning

KOMNAS HAM and VIOLATION OF HAM Image
Report

KOMNAS HAM and VIOLATION OF HAM

How to make a website without coding Image
Report

How to make a website without coding

E\u002DCommerce Image
Report

E-Commerce

KOMNAS HAM and VIOLATION OF HAM Image
KOMNAS HAM and VIOLATION OF HAM Image
Report

KOMNAS HAM and VIOLATION OF HAM

How to make a website without coding Image
How to make a website without coding Image
Report

How to make a website without coding

E\u002DCommerce Image
E\u002DCommerce Image
Report

E-Commerce

Most Viewed
Sistem Administrasi negara Republik Indonesia Image
Book

Sistem Administrasi negara Republik Indonesia

Sistem Administrasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai bagian ( subsistem ), antara lain sistem kepemimpinan, Sistem birokrasi, sistem manajemen, sistem pelayanan, dan sistem keuangan. Sistem Administrasi negara juga berinteraksi dengan ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum administrasi, ilmu hukum tata negara dan ilmu negara. Dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,maka pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan Administrasi yang terintegrasi dalam suatu sistem administrasi negara. Buku ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perkuliahan mahasiswa,Fakultas,hukum,SosialPolitik, dan ilmu pemerintahan, serta memberi informasi tentang Sistem Administrasi negara Republik Indonesia. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Samudra biru Yogyakarta. *****************
Etika Administrasi Negara Image
Book

Etika Administrasi Negara

Etika Administrasi Negara Apa yang baik bagi seseorang, seharusnya baik juga bagi orang lain dalam masyarakat. Oleh karna itu didalam kehidupan masyarakat seharusnya tingkah laku masyarakat saling bertanggung jawab secara teratur demi tercapai tujuan. Tidak ada satu orang pun dapat bertingkah laku yang menyebabkan orang lain merasa dirugikan. Karena itu pula tujuan administrasi adalah semta-mata untuk kepentingan manusia,khususnya keberadaannya sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat.Maka konsekuensinya administrasi bertanggung jawab terhadap kelangsungan organisasi sosial dengan segala kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan,pengawasan sampai pada evaluasi demi tujuan yang telah ditentukan. Etika mengandung dua unsur pokok yaitu : Etika adalah tingkah laku yang bertanggung jawab dari setiap individu, Etika adalah sistem yang membentuk Norma yang menjadi pedoman dasar bagi tingkah laku sosial pada umumnya. Buku ini juga membahas Etika Pegawai Negri Sipil dalam aspek legalitasnya yang tertuang dalam PP NO 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Buku ini diterbitkan oleh Deepublish Yogyakarta, penerbit buku pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. **************** $
Suggested For You
SOSIALISASI “E\u002DGOVERNMENT, PEMERINTAHAN DESA BERBASIS WEBSITE (IMPLEMENTASI UNDANG\u002DUNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA) DAN KEWIRAUSAHAAN BERB Image
Report

SOSIALISASI “E-GOVERNMENT, PEMERINTAHAN DESA BERBASIS WEBSITE (IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA) DAN KEWIRAUSAHAAN BERB

Sosialisasi “E-Government, Pemerintahan Desa Berbasis Website (Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa) Di Desa Tompo Kecamatan Barru Kabupaten Barru”. Mukmin Muhammad E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.EGovernment adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik. Istilah e-Government berhubungan dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah itu sendiri baik antara eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada ayat satu (1) pasal 86 dapat terjabar bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Adapun penjabaran dari ayat lima (5) pasal 86 bahwa sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah kabupaten, kemudian terkelola oleh desa dan dapat terakses oleh seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan. Target luaran dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini sebagai berikut : (i) Dengan pemerintahan desa berbasis website maka aparatur pemerintahan dapat dengan mudah memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat yang efektif dan efesien, (ii) Melalui layanan itu, masyarakat dengan mudah untuk memperoleh informasi dan mendapatkan layanan secara cepat,". (iii) Pemerintah Desa dapat mengetahui aturan hukum terkait pelaksanaan Sistem informasi desa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci: pemerintahan, e-Government, desa, undang-undang
Read more articles