@techreport{SOSIALISASIEGOVERNMENTPEMERINTAHANDESABERBASISWEBSITEIMPLEMENTASIUNDANGUNDANGNO6TAHUN2014TENTANGDESADIDESATOMPOKECAMATANBARRUKABUPATENBARRU, author = {Mukmin MM Muhammad}, title = {SOSIALISASI “E-GOVERNMENT, PEMERINTAHAN DESA BERBASIS WEBSITE (IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA) DI DESA TOMPO KECAMATAN BARRU KABUPATEN BARRU”}, publisher = {Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Al-Gazali Barru}, day = {7}, month = {12}, year = {2022}, abstract = {E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.EGovernment adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik. Istilah e-Government berhubungan dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah itu sendiri baik antara eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada ayat satu (1) pasal 86 dapat terjabar bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Adapun penjabaran dari ayat lima (5) pasal 86 bahwa sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah kabupaten, kemudian terkelola oleh desa dan dapat terakses oleh seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan.Target luaran dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini sebagai berikut : (i) Dengan pemerintahan desa berbasis website maka aparatur pemerintahan dapat dengan mudah memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat yang efektif dan efesien, (ii) Melalui layanan itu, masyarakat dengan mudah untuk memperoleh informasi dan mendapatkan layanan secara cepat (iii) Pemerintah Desa dapat mengetahui aturan hukum terkait pelaksanaan Sistem informasi desa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci: pemerintahan, e-government, desa, undang-undang}, }