SOSIALISASI “E-GOVERNMENT, PEMERINTAHAN DESA BERBASIS WEBSITE (IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA) DI DESA TOMPO KECAMATAN BARRU KABUPATEN BARRU”
December 7, 2022
Mukmin Mm Muhammad

Metrik

  • Eye Icon 2 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 2 views  //  0 downloads
SOSIALISASI “E\u002DGOVERNMENT, PEMERINTAHAN DESA BERBASIS WEBSITE (IMPLEMENTASI UNDANG\u002DUNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA) DI DESA TOMPO KECAMATAN BARRU KABUPATEN BARRU” Image
Abstrak

E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment
biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.EGovernment
adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan
yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik,
atau proses kepemerintahan yang demokratis. E-Government adalah pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik.
Istilah e-Government berhubungan dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat,
antara pemerintah dan pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah itu sendiri baik antara
eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet
yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada ayat satu (1) pasal 86
dapat terjabar bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui sistem
informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya
bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada
pada daerah tersebut. Adapun penjabaran dari ayat lima (5) pasal 86 bahwa sistem informasi
Desa yang berkembang oleh pemerintah kabupaten, kemudian terkelola oleh desa dan dapat
terakses oleh seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan.Target luaran dalam kegiatan
Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini sebagai berikut : (i) Dengan pemerintahan desa
berbasis website maka aparatur pemerintahan dapat dengan mudah memberikan layanan
berkualitas kepada masyarakat yang efektif dan efesien, (ii) Melalui layanan itu, masyarakat
dengan mudah untuk memperoleh informasi dan mendapatkan layanan secara cepat (iii) Pemerintah Desa dapat mengetahui aturan hukum terkait pelaksanaan Sistem informasi
desa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kata Kunci: pemerintahan, e-government, desa, undang-undang

Full text
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 2 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 2 views  //  0 downloads