HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF DENGAN KONSEP CONSTITUTIONAL IMPORTANCE
February 21, 2023
Mukmin Muhammad

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF DENGAN  KONSEP CONSTITUTIONAL IMPORTANCE Image
Abstrak

Berdasarkan fakta sejarah, Hak Asasi Manusia muncul karena adanya penindasan
terhadap manusia oleh penguasa yang tiran, sehingga menimbulkan kesadaran menyangkut
harkat dan martabat manusia. Meskipun pengertian HAM baru dirumuskan secara eksplisit
pada abad ke-18, asal mula pendapat dari segi hukum dan prinsip dasarnya sudah lebih
dulu eksis jauh ke belakang dalam sejarah.
Makna kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia secara Universal dapat dilihat
pada Preamble Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa:
selaras dengan nilai-nilai kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun
dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang
tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi
manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut
rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia
itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi
tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan dianggap sebagai
materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya,
seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme
hubungan antar lembaga negara.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Tanggung Jawab Negara

Full text
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads